Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan dengan Tema Pemutakhiran Data Perkawinan dan Perceraian

  • DESA_BARU (AeR)
  • LAINNYA

Danau Panggang, 21 September 2026 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kualitas dan akurasi data kependudukan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan dengan tema “Pemutakhiran Data Perkawinan dan Perceraian”, pada tanggal 21 September 2026, bertempat di Aula Kecamatan Danau Panggang.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan melibatkan pemerintah Kecamatan Danau Panggang dan pemerintah desa se-Kecamatan Danau Panggang. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Disdukcapil HSU yang membidangi pelayanan pendaftaran penduduk yaitu Bapak Agus Darmawandi, ST, CPOf, yang memberikan pemaparan dan penjelasan mengenai pentingnya pemutakhiran data perkawinan dan perceraian serta mekanisme pembaruan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta kegiatan sosialisasi terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan se-Kecamatan Danau Panggang. Kehadiran para Kasi Pemerintahan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di masing-masing desa, khususnya dalam mendukung proses pemutakhiran data perkawinan dan perceraian masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan berbagai informasi terkait pentingnya memastikan status perkawinan dan perceraian setiap penduduk tercatat secara benar dalam administrasi kependudukan. Setiap perubahan status perkawinan maupun perceraian perlu dilaporkan dan diperbarui berdasarkan dokumen resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutakhiran data perkawinan dan perceraian merupakan bagian penting dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat, lengkap, valid, dan mutakhir. Data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya akan mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan serta menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan.

Melalui kegiatan ini, para Kasi Pemerintahan mendapatkan pemahaman dan informasi yang lebih baik mengenai proses pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait data perkawinan dan perceraian. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing desa serta dapat diteruskan kepada masyarakat melalui pelayanan dan pendampingan administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait. Sinergi tersebut diperlukan agar proses pembaruan data kependudukan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menghasilkan data yang lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.